sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen

Banking editor Rohman Wibowo
09/07/2026 15:10 WIB
OJK dan Bareskrin Polri membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku berinisial HS, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)
OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)

Lebih lanjut, Grace menjelaskan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan OJK sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana.

"Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020, namun pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian," tutur Grace.

Selain mengungkap modus operandi, OJK juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pengembalian hak nasabah. Aset yang disita mencakup properti hingga deposito di sepuluh bank berbeda.

"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan seperti dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,6 miliar," tutur Grace.

Ia menjelaskan soal aset lainnya yang turut diamankan adalah saham perbankan. "Selain itu, kami menyita saham BPR Super senilai Rp17,8 miliar, sehingga total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," lanjut Grace.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement