Grace menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya serius untuk memberikan efek jera di sektor asuransi yang selama ini menjadi momok bagi nasabah.
"Jadi penyitaan ini tentunya merupakan langkah strategis ya bagi penegakan hukum OJK," kata Grace.
Dari sisi aspek hukum, OJK menekankan bahwa pelaku tidak hanya terjerat kasus penipuan biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap perintah tertulis otoritas.
Sementara itu, Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Wisnu Widarto, menjelaskan tindakan pelaku melanggar UU P2SK yang merupakan kasus perdana yang ditangani OJK.
"Pasal 54 bagian keempat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK dapat dipidana," ujar Wisnu.