sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen

Banking editor Rohman Wibowo
09/07/2026 15:10 WIB
OJK dan Bareskrin Polri membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku berinisial HS, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)
OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)

Wisnu menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran perintah tertulis ini sangat berat. "Sanksi pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp300 miliar," kata Wisnu.

Selain itu, pelaku terancam pasal tambahan karena menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. "Sanksi pidana lainnya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar bagi mereka yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement