IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran audit internal di Industri Jasa Keuangan dalam penerapan tata kelola, risiko, dan kepatuhan atau governance, risk and compliance (GRC) terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi.
Hal itu bertujuan untuk mendukung terciptanya pengelolaan risiko yang efektif dan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, salah satu risiko teratas atau top risk yang perlu diantisipasi perusahaan di 2023 yakni, adaptasi dan peningkatan penerapan teknologi dalam GRC terintegrasi.
Berdasarkan data survei oleh PwC 2021, GRC Technology belum dimanfaatkan secara optimal dalam fungsi audit internal. Namun, sebagian besar partisipan survei percaya bahwa proses audit dan compliance dapat diotomasi dan memanfaatkan GRC Technology ke depannya.