IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar bank umum yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera melakukan pemisahan (Spin Off).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia pada tahun 2023-2027 membawa visi 'Mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat'.
Salah satu upaya untuk mencapai visi tersebut antara lain adalah melalui implementasi pemisahan UUS (spin off) dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
“Sehingga terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan POJK 12/2023 tentang UUS yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.