Pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan yang masih relatif rendah memberikan ruang bagi pengembangan industri perbankan syariah, yang tentunya menjadi peluang bagi pelaku industri perbankan syariah.
Dengan demikian, katanya, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin off merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.
Saat ini industri perbankan syariah tengah melakukan berbagai persiapan untuk merespon ketentuan mengenai spin off, mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai.
“Sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik,” katanya.
OJK juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap kualitas pembiayaan seluruh industri perbankan syariah. Pengawasan yang komprehensif tetap dilakukan apabila terdapat permasalahan untuk mendapatkan informasi secara utuh.