Baca Juga:
Agusman melanjutkan, hingga saat ini terdapat 6 PP dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. "Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses
peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga:
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan per November 2024 tumbuh sebesar 7,27 persen yoy menjadi Rp501,37 triliun, dengan porsi
pembiayaan didominasi oleh pembiayaan multi guna sebesar 50,42 persen, diikuti antara lain investasi sebesar 34,11 persen dan modal kerja sebesar 9,79 persen.
(kunthi fahmar sandy)