IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum mendapat panggilan terkait gugatan yang diajukan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) atau Wanaartha Life.
“OJK belum menerima pemberitahuan atau panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak melalui kuasa hukumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023’, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dalam hal ini, kata Ogi, OJK tetap menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak, dengan tujuan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“OJK juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban PT WAL,” tegas Ogi.