IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 78 sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Hal ini merupakan komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Selama periode 1 Januari hingga 30 April tahun ini, kami telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Rabu (14/5/2025).
Perempuan yang kerap disapa Kiki ini menambahkan, seluruh sanksi administratif diberikan kepada 49 PUJK. Pemberian sanksi OJK membuat sejumlah PUJK telah membayarkan penggantian rugi kepada konsumen.
Data OJK mencatat sepanjang 4 bulan pertama 2025, nilai penggantian kerugian yang dibayarkan PUJK kepada konsumen mencapai Rp17,68 miliar, atau USD3.281
“Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK juga telah mengenakan dua sanksi administratif berupa denda, dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dan iklan,” katanya.