sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta AdaKami Investigasi Lebih Lanjut, Buntut Dugaan Nasabah Bunuh Diri

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
21/09/2023 13:22 WIB
OJK telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara  fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
OJK Minta AdaKami Investigasi Lebih Lanjut, Buntut Dugaan Nasabah Bunuh Diri. (Foto MNC Media)
OJK Minta AdaKami Investigasi Lebih Lanjut, Buntut Dugaan Nasabah Bunuh Diri. (Foto MNC Media)

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. 

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement