IDXChannel - Dengan berbagai tantangan global pada 2025, Otoritas Jasa Keuangan optimistis pencapaian kinerja perbankan tumbuh positif sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai upaya untuk mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah dilakukan OJK, di mana pada 2021 OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025).
Pada 2024, OJK juga telah menerbitkan Roadmap Penguatan BPD 2024 – 2027 sebagai bentuk penguatan peran BPD dalam mendorong perekonomian daerah. Lebih lanjut, pada 2026 rencananya OJK akan mengeluarkan peta jalan periode selanjutnya dan akan diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 sebagai bentuk dukungan OJK terhadap rencana pemerintah.
"Disamping itu, berbagai pengaturan juga telah dikeluarkan OJK dalam upaya untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung sektor riil, khususnya dalam penyaluran perkreditan dan dengan suku bunga yang bersaing," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae di Jakarta Jumat (28/3/2025).
Dalam konteks ini, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung penyaluran kredit yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat. Termasuk di antaranya melalui pemantauan likuiditas, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.