SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Pada pertengahan tahun 2023 lalu, Agusman menyebut dengan adanya Pusdafil data transaksi pendanaan bisa dimonitor secara harian dan bisa tersambung dengan SLIK OJK.
Dengan demikian dapat dilakukan pemantauan secara tepat terkait pemberian kredit, juga memastikan calon nasabah sehat.
(NIY)