sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Perbankan Sudah Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
09/07/2025 11:55 WIB
OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I-2025.
OJK: Perbankan Sudah Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online. (Foto Istimewa)
OJK: Perbankan Sudah Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online. (Foto Istimewa)

Tak berhenti di situ, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif.

"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual 
beli rekening," katanya.

Bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.

"Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," ujar OJK.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement