Tak berhenti di situ, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif.
"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual
beli rekening," katanya.
Bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.
"Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," ujar OJK.
(Dhera Arizona)