sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya

Banking editor Anggie Ariesta
28/11/2022 09:22 WIB
OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga Maret 2024, khusus bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Khusus Segmen Tertentu, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga Maret 2024, khusus bagi segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).

Rinciannya, segmen UMKM mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023," ungkap Darmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. 

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement