sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/06/2023 17:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: MNC Media)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: MNC Media)

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK, Ogi menyebut pihaknya telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud,” ujar Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement