sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut 50,4 Persen Dana Asuransi Disimpan di SBN

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
21/09/2025 21:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi perusahaan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi perusahaan asuransi. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi perusahaan asuransi. (Foto: Dok. OJK)

OJK memastikan keputusan investasi dana asuransi dikelola melalui prinsip GCG yang berlapis. Tata kelola yang baik ini berlaku mulai dari manajemen, dewan komisaris, hingga komite-komite terkait di perusahaan asuransi maupun dana pensiun.

Selain itu, kata Ogi, pelaku industri asuransi juga wajib menerapkan prinsip Asset-Liability Matching (ALM), yakni kesesuaian antara aset dan kewajiban untuk memastikan berkelanjutan bagi industri.

"Prinsip asset matching liability menjadi pekerjaan yang secara berkelanjutan dilakukan pilar-pilar dimaksud dan menjadi bagian pengawasan OJK," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement