OJK memastikan keputusan investasi dana asuransi dikelola melalui prinsip GCG yang berlapis. Tata kelola yang baik ini berlaku mulai dari manajemen, dewan komisaris, hingga komite-komite terkait di perusahaan asuransi maupun dana pensiun.
Selain itu, kata Ogi, pelaku industri asuransi juga wajib menerapkan prinsip Asset-Liability Matching (ALM), yakni kesesuaian antara aset dan kewajiban untuk memastikan berkelanjutan bagi industri.
"Prinsip asset matching liability menjadi pekerjaan yang secara berkelanjutan dilakukan pilar-pilar dimaksud dan menjadi bagian pengawasan OJK," katanya.
(Rahmat Fiansyah)