Pertama, komitmen perluasan pembiayaan ekonomi hijau rendah karbon yang sempat dideklarasikan dalam forum London Climate Action Week 2026.
Kedua, pemberlakuan digitalisasi komprehensif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang resmi berjalan efektif per 1 Juli 2026.
Melalui program optimalisasi cetak biru SLIK yang baru ini, OJK memotong rantai birokrasi pembaruan data nasabah. Kini, proses pembaruan informasi riwayat debitur setelah melakukan pelunasan total atas kreditnya dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja saja.
Sebagai langkah penyeimbang agar proses penilaian kredit (credit scoring) tetap akuntabel dan proporsional bagi perbankan maupun masyarakat, OJK juga mematok batas bawah baru nominal pelaporan kredit, di mana pinjaman yang wajib dilaporkan ke dalam sistem SLIK kini disaring untuk nilai di atas Rp1 juta.
(Dhera Arizona)