Dian pun berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.
"OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat," ujar Dian.
(YNA)