sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ultimatum Blacklist Bandar Judi Online dari Sistem Keuangan RI

Banking editor Fiki Ariyanti
08/07/2024 19:55 WIB
OJK mengancam akan mem-blacklist fasilitator maupun bandar judi online (judol) dari sistem keuangan di Indonesia.
OJK Ultimatum Blacklist Bandar Judi Online dari Sistem Keuangan RI (foto mnc media)
OJK Ultimatum Blacklist Bandar Judi Online dari Sistem Keuangan RI (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mem-blacklist fasilitator maupun bandar judi online (judol) dari sistem keuangan di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memberantas maraknya judi online di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengaku sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK telah melakukan langkah-langkah pemblokiran. 

Dan setelah ada Satgas, sambungnya, langkah-langkah OJK lebih terkoordinasi, sehingga bisa menutup segala jalur yang menopang transaksi judol.

"Pemblokiran akan terus kita lakukan karena kewenangan kita. Dan melakukan kampanye massal secara bersama-sama atau bank kepada para nasabahnya," ujar dia dalam Konferensi Pers, Jakarta, Senin (8/7). 

OJK, diakui Dian, sudah mengirim surat kepada para perbankan agar bank memperkuat pengawasannya atas transaksi-transaksi judol dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.

"Hari ini baru saja kami melakukan koordinasi dengan seluruh pemimpin perbankan level dirut dan direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam rangka penanganan judol dilakukan secara lebih baik dan sistematis," ujarnya. 

Oleh karena itu, sambungnya, OJK meminta kepada bank untuk melakukan penguatan. Yakni memperkuat satuan kerja APU PPT menjadi satuan kerja tindak pidana ekonomi termasuk judol dan fraud. 

Kemudian, lanjut Dian, mengintensifkan atau meminimalisir praktik jual beli rekening, termasuk edukasi publik kepada nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika mendapat rekeningnya bank. Serta mengoptimalkan teknologi informasi (IT) dalam mengidentikfikasi tindak pidana ekonomi, termasuk judol. 

"Saya kira dengan transaksi ribuan atau jutaan di bank-bank itu, sistem IT akan menjadi andalan ke depan dan terus memasifkan kampanye terkait bahaya judol. Dengan kampanye yang lebih masif ini, kita lebih keras lagi," tegasnya.

"Apabila terbukti melanggar atau melakukan pelanggaran berat sebagai bandar dan fasilitator (judol), akan ada konsekuensi backlist enggak boleh lagi buka rekening di bank. Mudah-mudahan ini jadi faktor pengingat calon (nasabah) untuk melakukan kegiatan ilegal judi online supaya betul-betul ada faktor yang menakutkan," ujar Dian.

"Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan di Indonesia, mereka tidak akan bisa melakukan kegiatannya secara normal," tuturnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement