OJK bersama kementerian terkait terus memantau kebutuhan pembiayaan industri-industri tersebut, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat melalui pengurangan biaya ekonomi tinggi dan perlindungan terhadap pasar dalam negeri dari produk impor ilegal.
“Langkah-langkah terpadu ini kami yakini bisa mengurangi bahkan meniadakan risiko terhadap kondisi pembiayaan, termasuk NPL,” ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan, pasar domestik dan alternatif pasar ekspor di negara lain dapat menjadi substitusi selama proses negosiasi tarif masih berlangsung.
Dengan demikian, jika negosiasi dengan AS berhasil, hal ini justru dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat posisi mereka dalam pasar global.
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra memastikan, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Hal ini didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang manageable.
Kinerja intermediasi perbankan pun tercatat positif, dengan pertumbuhan kredit sebesar 9,16 persen year-on-year (yoy) pada Maret 2025 menjadi Rp7.908,4 triliun.