Kemudian, Relaksasi penyampaian laporan data SCV, Relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta Pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam Valas di Bank Umum.
“Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021,” pungkasnya. (RAMA)