“Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada Bank Umum untuk Rupiah turun menjadi 4,25 persen, Valas pada Bank Umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk Rupiah turun menjadi 6, 75 persen. Kami melihat penurunan ini memang memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021, LPS juga berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.
Selama tahun 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain ;
Relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya.