Jenis Giro
Rekening giro dibedakan menjadi dua, antara lain:
1. Rekening Giro Pribadi
Rekening giro pribadi merupakan simpanan giro yang digunakan atas nama pribadi saja. Secara umum, tabungan ini digunakan untuk usaha pribadi yang menggunakan atas nama pemiliknya. Apabila Anda berencana untuk membuka rekening giro atas nama sendiri, biasanya diperlukan setoran awal minimal sekitar Rp250.000.
2. Rekening Giro Badan Usaha
Karena terdaftar atas nama perusahaan atau entitas bisnis, rekening giro ini biasanya digunakan oleh lembaga pemerintah, perusahaan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), yayasan, atau koperasi. Untuk jumlah setoran awal minimal yang dibutuhkan, biasanya lebih tinggi daripada individu, yaitu sekitar Rp500.000.
Itulah beberapa informasi mengenai pengertian rekening giro dalam perbankan yang penting untuk diketahui.