IDXChannel - Usai mendapat restu dari pemerintah terkait pemisahan bisnis (spin off) BTN Syariah, Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) segera mengajukan izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses spin off tersebut dapat segera terlaksana.
Proses spin off BTN Syariah yang saat ini sedang berjalan tidak terlepas dari aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023. POJK No. 12 Tahun 2023 mengatur tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induk.
Dalam ketentuan POJK tersebut, disebutkan bank yang aset UUS-nya mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya, atau aset UUS-nya minimal Rp50 triliun, wajib melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Hingga akhir Maret 2025, aset UUS BTN telah mencapai Rp61,19 triliun, dengan pencapain tersebut, UUS BTN wajib sudah memisahkan diri dari induknya.
Atas rencana spin off UUS BTN tersebut, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah konsolidasi ini diharapkan struktur industri perbankan syariah menjadi semakin baik dan semakin kuat.