Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Ikhwan Abidin MA
Anggota : H. Muhammad Faiz MA
Keputusan penting lain yang dihasilkan dalam RUPST yaitu menyetujui pembagian dividen tunai dengan porsi pay out ratio yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya yaitu dari 25% menjadi 30%. Nilai dividen per saham yang dibagikan adalah Rp. 33 per lembar saham.
“Terus memperkuat komitmen kami dalam melayani serta menumbuhkan nasabah prasejahtera produktif, adalah jalan kami yang telah dilakukan secara istiqomah selama lebih dari satu dekade ini. Untuk menuju hal tersebut diperlukan talenta terbaik yang memiliki spirit yang kuat untuk memberikan pertumbuhan kepada bank juga kepada seluruh nasabah, karyawan, serta pemangku kepentingan lain," beber dia.
Di satu sisi, untuk memaksimalkan pelayanan, menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah prasejahtera produktif yang terus berubah, serta memastikan terjadinya peningkatan kesejahteraan mereka, Bank terus melakukan berbagai inovasi berkelanjutan.
"Salah satunya menggunakan teknologi untuk kebaikan. Dengan teknologi dan pelayanan dari hati yang menjadi ciri BTPN Syariah selama ini, Bank bertekad untuk mewujudkan aspirasinya; membangun Sharia Digital Ecosystem for Unbanked," ungkap Arief.
(SANDY)