IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI terus memperkuat sistem internal sebagai bentuk dukungan perseroan untuk aktif memerangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BBRI Agus Sudiarto menyebut, perseroan telah menerapkan sejumlah strategi untuk memerangi judi online di Tanah Air. BBRI menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BBRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus lewat keterangan resmi, Minggu (21/7/2024).
Agus menambahkan, BBRI juga secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” tutur Agus.