Dalam melakukan pencetakan, perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ditunjuk untuk melakukan hal itu. Perusahaan itu adalah Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Apabila Perum Peruri tidak dapat memenuhi permintaan BI, maka proses pencetakan tetap dilakukan Perum Peruri, namun bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk. Tentunya, lembaga tersebut harus transparan dan akuntabel. Demi menciptakan uang dengan kualitas tinggi, Perum Peruri melakukan uji mutu yang di laboratorium terlebih dahulu sebelum mengirimkannya ke BI.
(DES)