Barulah pada tahun 1968, seluruh penerbitan uang kertas dan uang logam rupiah menjadi kewenangan BI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki hak menerbitkan uang. Hal ini tertuang dalam Pasal 26 UU No 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Tidak polos, rupiah hadir dengan berbagai wajah tokoh penting di Indonesia. Tokoh proklamator Indonesia, Soekarno dan Muhammad Hatta, muncul di lembaran uang Rp100 ribu. Di uang pecahan Rp50 ribu, terpampang wajah tokoh yang pernah menjabat sebagai Kepala Jawatan Kereta Api wilayah Jawa dan Madura, yaitu Ir Raden Djoeanda Kartawidjaja. Lainnya, ada wajah pahlawan perempuan asal Aceh, Cut Meutia, yang menghiasi uang kertas Rp1.000.
Seluruh pengelolaan uang rupiah, dari mulai tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan penarikan, hingga pemusnahan, berada di tangan BI. Hal itu ditegaskan melalui UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Masih mengutip laman resmi BI, pengelolaan uang rupiah jelas harus dilakukan dengan baik guna mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Tujuan lainnya adalah agar sistem pembayaran terus berjalan lancar.