Sesuai mandat UU P2SK, BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan kepada UMKM mencapai 50,07% dari total portofolio industri.
OJK mendorong optimalisasi peran tersebut melalui sinergi dengan berbagai lembaga keuangan dan keterlibatan aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk program kredit melawan rentenir dan pembiayaan sektor pertanian.
Selain itu, OJK terus mengawal pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar serta mendorong konsolidasi industri untuk memperkuat skala usaha. Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas baru.
Saat ini, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan merger atau peleburan. Bagi bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti, OJK mendorong penambahan modal maupun langkah konsolidasi.
Di tingkat daerah, OJK juga mendorong sinergi antara BPR-BPRS milik pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan mikro, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat perekonomian daerah dan daya saing nasional.
(DESI ANGRIANI)