sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
03/02/2025 14:46 WIB
Aturan yang diundangkan pada 23 Desember 2024 ini bakal diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini (Foto: MNC Media/ Dinar F)
Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini (Foto: MNC Media/ Dinar F)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun (dapen) untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Ini merupakan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Pasal 4 ayat 3 aturan ini mengatur nominal paling sedikit adalah 3,5 persen dari total realisasi operasional pegawai. Aturan yang diundangkan pada 23 Desember 2024 ini bakal diberlakukan pada 1 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini diambil guna memperkuat aspek kompetensi, selain tata kelola, dan manajemen risiko, dan permodalan yang selama ini diatur otoritas.

“Kita ingin industri perasuransian itu memiliki standar yang kuat, sesuai dengan standar internasional, baik itu terkait dengan tata kelola, kompetensi, risk management, dan permodalan," ujar Ogi dalam Regulatory Dissemination Day 2025, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement