sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
03/02/2025 14:46 WIB
Aturan yang diundangkan pada 23 Desember 2024 ini bakal diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini (Foto: MNC Media/ Dinar F)
Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan 3,5 Persen Dana Operasional untuk Program Ini (Foto: MNC Media/ Dinar F)

"Dengan POJK ini kita lebih jelas, mana sertifikasi yang diperlukan untuk industri perasuransian, mana kompetensi yang akan mendorong penguatan industri perasuransian. Sehingga manfaatnya juga kepada masing-masing perusahaan asuransi," tutur dia.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement