IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun terus meningkat hingga pertengahan 2025. Per Juli, jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,1 juta orang, tumbuh 2,19 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, peningkatan jumlah peserta dana pensiun sejalan dengan implementasi Roadmap Dana Pensiun yang mendorong perluasan literasi dan inklusi.
“Berdasarkan data per Juli 2025, jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,1 juta orang, terdiri dari 23,74 juta peserta wajib dan 5,36 juta peserta sukarela, menunjukkan tren peningkatan yang positif,” ujar Ogi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (22/9/2025).
Menyikapi pertumbuhan ini, OJK mendorong pemanfaatan platform digital agar akses masyarakat terhadap dana pensiun semakin luas.
Tak hanya itu, digitalisasi juga diharapkan dapat mendorong terserapnya peserta baru dana pensiun.
Upaya ini juga ditujukan untuk menjawab kebutuhan pekerja sektor informal yang membutuhkan fleksibilitas iuran.
"Pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses bagi masyarakat," ujar Ogi.
Selain itu, OJK berharap sektor dana pensiun mampu menyediakan produk yang sesuai dengan karakteristik masyarakat pekerja informal.
"Contohnya seperti iuran yang tidak perlu rutin berkala," kata dia.
(Dhera Arizona)