sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Sindikat Skimming Bank BUMN, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Banking editor Erfan Ma'ruf
15/09/2021 16:17 WIB
Polisi menangkap tiga orang sindikat skimming ATM nasabah Bank BUMN hingga mencapai Rp17 miliar.
Polisi menangkap tiga orang sindikat skimming ATM nasabah Bank BUMN hingga mencapai Rp17 miliar. (Foto: MNC Media)
Polisi menangkap tiga orang sindikat skimming ATM nasabah Bank BUMN hingga mencapai Rp17 miliar. (Foto: MNC Media)

Para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement