Para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP. (TIA)
Advertisement
Polisi Bongkar Sindikat Skimming Bank BUMN, Kerugian Capai Rp17 Miliar
Polisi menangkap tiga orang sindikat skimming ATM nasabah Bank BUMN hingga mencapai Rp17 miliar.

Polisi menangkap tiga orang sindikat skimming ATM nasabah Bank BUMN hingga mencapai Rp17 miliar. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement