Sebelumnya, PPATK mengungkap rekening dormant menjadi celah untuk kejahatan seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Total nilai rekening itu mencapai Rp428,6 miliar.
Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.
"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.