sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ekonom Bank Danamon Tekankan Pentingnya Perlindungan Daya Beli

Banking editor Anggie Ariesta
02/12/2024 17:53 WIB
Ekonom Bank Danamon Indonesia mengatakan rencana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen harus memperhatikan daya beli masyarakat. 
PPN Naik Jadi 12 Persen, Ekonom Bank Danamon Tekankan Pentingnya Perlindungan Daya Beli. (Foto: MNC Media)
PPN Naik Jadi 12 Persen, Ekonom Bank Danamon Tekankan Pentingnya Perlindungan Daya Beli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), Hosianna Evalita Situmorang, mengatakan rencana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen harus memperhatikan daya beli masyarakat. 

“Jika konsumsi melemah akibat inflasi, pemulihan ekonomi bisa terhambat. Oleh karena itu, keseimbangan antara penyesuaian fiskal dan perlindungan daya beli sangat penting,” ujar Hosianna dalam keterangan resmi, Senin (2/12/2024).

Hosianna menambahkan rencana insentif pajak oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mempercepat momentum pemulihan. Beberapa insentif itu di antaranya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22 persen menjadi 20 persen, dan penghapusan pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16 persen, terdiri dari PPN sebesar 11 persen serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Bank Danamon menegaskan optimistis terhadap pergerakan pasar setelah pengumuman kabinet baru di bawah kepemimpinan Prabowo. Hal ini terbukti dari penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,89 persen dan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar 20 poin pada hari berikutnya.

Untuk sektor moneter, Bank Indonesia (BI) berencana memberikan insentif kepada bank yang menyalurkan kredit ke sektor yang menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk meningkatkan permintaan barang dan jasa serta membuka peluang kerja baru. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement