Selain itu, Pankaj memastikan aset-aset ditempatkan pada instrumen berkualitas tinggi dan stabil, sehingga modal AMAG diproyeksikan tetap terjaga dan berpotensi terus bertumbuh setiap tahun. Kinerja yang konsisten turut mendorong peningkatan laba ditahan sehingga memperkuat struktur permodalan perseroan.
Dia menambahkan bahwa tingkat modal AMAG saat ini hampir 70 persen di atas batas minimum yang diwajibkan. Dengan kondisi tersebut, perseroan melihat proses pemenuhan ketentuan regulasi bukan menjadi tantangan berarti.
“Secara keseluruhan, posisi kami sangat sehat dan prospeknya positif dalam beberapa tahun mendatang,” katanya.
Sebagai informasi, OJK mengeluarkan aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang memberikan transisi kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan itu, perusahaan asuransi umum wajib memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Tahap kedua, per 31 Desember 2028, perusahaan asuransi akan dikelompokkan ke dalam KPPE 1 (ekuitas minimal Rp500 miliar untuk asuransi umum dan Rp200 miliar untuk syariah) atau KPPE 2 (ekuitas minimal Rp 1 triliun untuk asuransi umum dan Rp500 miliar untuk syariah).
(Rahmat Fiansyah)