sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Modal Kuat, Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Yakin Mampu Penuhi Aturan OJK

Banking editor Rahmat Fiansyah
27/11/2025 10:28 WIB
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) optimistis mampu memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) optimistis mampu memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: iNews Media Group)
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) optimistis mampu memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) optimistis mampu memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seiring posisi modal yang dinilai jauh di atas ambang minimum.

Presiden Direktur AMAG, Pankaj Oberoi mengatakan, perseroan mendukung penuh langkah regulator menetapkan batas minimum permodalan di industri asuransi. Kebijakan ini dinilainya tidak hanya penting bagi regulator dan perusahaan, melainkan pemegang polis.

"Dengan bangga kami sampaikan bahwa posisi kami saat ini jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh regulasi,” katanyadalam Paparan Publik dikutip Kamis (27/11/2025).

Dia menjelaskan modal dan ekuitas AMAG hingga September 2025 mencapai Rp1,7 triliun, atau secara signifikan melampaui ambang batas yang diwajibkan OJK. Perseroan berkomitmen menjaga bantalan (buffer) yang substansial agar posisi modal tetap kuat dan sehat.

“Kami berkomitmen untuk mempertahankan buffer yang substansial di atas persyaratan minimum,” ujarnya.

Selain itu, Pankaj memastikan aset-aset ditempatkan pada instrumen berkualitas tinggi dan stabil, sehingga modal AMAG diproyeksikan tetap terjaga dan berpotensi terus bertumbuh setiap tahun. Kinerja yang konsisten turut mendorong peningkatan laba ditahan sehingga memperkuat struktur permodalan perseroan.

Dia menambahkan bahwa tingkat modal AMAG saat ini hampir 70 persen di atas batas minimum yang diwajibkan. Dengan kondisi tersebut, perseroan melihat proses pemenuhan ketentuan regulasi bukan menjadi tantangan berarti. 

“Secara keseluruhan, posisi kami sangat sehat dan prospeknya positif dalam beberapa tahun mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang memberikan transisi kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan itu, perusahaan asuransi umum wajib memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, per 31 Desember 2028, perusahaan asuransi akan dikelompokkan ke dalam KPPE 1 (ekuitas minimal Rp500 miliar untuk asuransi umum dan Rp200 miliar untuk syariah) atau KPPE 2 (ekuitas minimal Rp 1 triliun untuk asuransi umum dan Rp500 miliar untuk syariah). 

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement