BSI memproyeksikan kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan pembiayaan menuju angka double digit, berkaca pada efektivitas kebijakan serupa di akhir tahun 2025. “Tahun ini BSI insyaallah masih optimistis untuk terus melakukan penetrasi ke market,” ujarnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan bahwa perpanjangan ini bertujuan agar perbankan tidak perlu khawatir akan kekeringan likuiditas. Dana sebesar Rp200 triliun yang seharusnya jatuh tempo pada 13 Maret 2026, kini resmi diperpanjang selama enam bulan ke depan.
“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan jadi bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276/2025, pemerintah secara bertahap telah menginjeksi likuiditas ke perbankan sejak September 2025. Alokasi Awal (12 Sept 2025) sebesar Rp200 triliun (Mandiri, BNI, BRI masing-masing Rp55 triliun; BTN Rp25 triliun; dan BSI Rp10 triliun).
(Rahmat Fiansyah)