IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga asosiasi asuransi untuk merancang aturan Program Penjaminan Polis (PPP).
"Jadi tim yang ada di LPS menggandeng asosiasi asuransi untuk mewakili industri, menggandeng pengawas dalam hal ini OJK, menggandeng KSSK dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto pada acara Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2024).
Dia menambahkan, aturan ini ditargetkan rampung dan dimplementasikan pada 2028. Adapun pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"LPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup," katanya.
Dimas melanjutkan, sebelum diimplementasikan, struktur baru tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kemenkeu dan OJK dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.