"Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa," kata dia.
"Kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin," tutupnya.
(NIY)