Atas kejadian ini, tujuh orang karyawan BNI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku. Salat satunya adalah Tata Ibrahim, yang membantu eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon untuk menggelapkan dana nasabah.
"Tata Ibrahim di tetapkan sebagai tersangka kasus BNI karena turut membantu Faradiba Yusuf eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon," kata Ohoirat dalam konferensi pers, Ambon, Jumat (7/2). (TYO)