Rekening diblokir apakah bisa tarik tunai? Tentu tidak, pembatasan akses tarik tunai dan transaksi di EDC adalah salah satu risiko yang terjadi jika rekening nasabah diblokir. Melansir beragam sumber, berikut ini adalah beberapa dampak setelah rekening diblokir:
- Gagal atau tidak bisa transaksi, atau tidak bisa bayar transaksi baik di ATM atau EDC (biasanya dibarengi notifikasi dari bank)
- Tidak bisa menarik tunai sama sekali di rekening
- Rekening mungkin masih bisa menerima transfer dari rekening lain, tetapi tidak bisa melakukan transfer ke rekening lain
Dengan kata lain, dampak utama dari pemblokiran rekening adalah pembatasan aktivitas pendebetan saldo, baik untuk transfer maupun pembayaran transaksi. Namun rekening terblokir itu masih mungkin menerima kredit (transfer masuk).
Untuk mengatasi rekening terblokir, nasabah dapat mengurusnya ke bank masing-masing. Rekening yang terblokir karena statusnya dormant, masih bisa diurus melalui bank masing-masing.
Namun jika rekening terblokir oleh PPATK, nasabah dapat mengajukan keberatan dan sanggahan kepada PPATK agar pemblokiran dicabut.
Itulah penjelasan singkat tentang rekening diblokir apakah bisa tarik tunai.
(Nadya Kurnia)