sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM, Ini Jawaban Dirut BRI

Banking editor Anggie Ariesta
30/08/2023 11:37 WIB
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan hapus buku dan tagih atau write off kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rencana Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM, Ini Jawaban Dirut BRI (Foto: dok BRI)
Rencana Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM, Ini Jawaban Dirut BRI (Foto: dok BRI)

IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan hapus buku dan tagih atau write off kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan, penghapusan kredit macet tersebut tidak berpengaruh lantaran sudah dilakukan oleh bank BUMN ini.

"Tapi bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali karena ada aturannya hapus tagih ataupun tidak hapus tagih kalau sudah tidak bisa dibayar ya kita tidak tagih, mending kita nyari nasabah baru," ujar Sunarso saat menjawab pertanyaan IDX Channel dalam paparan kinerja BRI, Rabu (30/8/2023).

Menurut Sunarso, perlu dibuat aturannya, supaya sama dengan level playing field dengan bank-bank yang non pemerintah dan kriteria sedang proses dibuat.

"Sedang dibuat kriterianya supaya tidak menimbulkan moral hazard, aturannya gimana? ya mungkin apakah yang macetnya sudah dihapus buku 10 tahun, 5 tahun, kita gak tau, nanti kira-kira seperti apa," ungkap Sunarso.

Namun, faktanya BRI telah memberlakukan hapus buku yang mana merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya.

"Sudah kita hapus buku, terus mau ditagih kan gak bisa bahkan orangnya sudah gak ada, ya sudah kita gak tagih sebenarnya," kata Sunarso.

Sunarso menambahkan, bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh BRI tersebut tidak bisa lagi mengajukan atau memperoleh kredit baru.

"Maka ketentuan hapus tagih nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah macet, mungkin karena bencana segala macem itu nanti namanya bisa dipulihkan untuk bisa diputihkan agar bisa dapat kesempatan kredit baru lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, ketentuan penghapusan kredit macet UMKM masih dalam proses penyusunan untuk menentukan kriteria seperti apa yang akan dihapus tagih agar tidak timbul moral hazard. Sunarso mengakui, effort untuk menagih lebih besar biayanya daripada hasil tagih itu sendiri.

"Kalau tidak menimbulkan moral hazard bagi BRI terus terang aja, ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak, tidak berpengaruh, karena faktanya adalah yang sudah dihapus buku itu kalau memang sudah tidak bisa bayar ya sudah kita nggak tagih," tegas Sunarso.

Dari sisi penyaluran kredit, hingga akhir Semester I-2023 BRI berhasil menyalurkan kredit dan pembiayaan senilai Rp1.202,13 triliun dengan penopang utama pertumbuhan yakni pada segmen mikro yang tumbuh 11,41% yoy menjadi Rp577,94 triliun.

Dengan demikian, porsi kredit mikro telah mencapai 48,08% terhadap total penyaluran kredit BRI.

Penyaluran kredit mikro yang tumbuh double digit membuat proporsi kredit UMKM BRI juga terus meningkat. Hingga akhir Semester I-2023, sebesar 84,48% dari total kredit BRI atau senilai Rp1.015,54 triliun merupakan kredit yang disalurkan kepada segmen UMKM.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement