Dian menilai tren ini menunjukkan sinergi antara bank dan fintech lending yang semakin kuat, terutama dalam menjangkau segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” kata dia.
Meski begitu, OJK tetap mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama antara bank dan perusahaan P2P lending.
Evaluasi berkala terhadap mitra fintech, kata Dian, menjadi bagian dari langkah pengelolaan risiko yang terus diperkuat. Untuk menjaga akuntabilitas, OJK telah menerbitkan pedoman resmi dalam mengatur kerja sama bank dengan fintech.
“Pedoman ini menjadi panduan dalam memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerja sama tersebut,” ujarnya.
(Dhera Arizona)