sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Penghimpunan Dana Masyarakat oleh ARR

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
05/07/2024 20:53 WIB
ARR terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Penghimpunan Dana Masyarakat oleh ARR (FOTO:MNC Media)
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Penghimpunan Dana Masyarakat oleh ARR (FOTO:MNC Media)

"ARR telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," ujarnya.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut: Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan ARR dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

OJK juga menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada ARR berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama ARR sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

"OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement