sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Penghimpunan Dana Masyarakat oleh ARR

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
05/07/2024 20:53 WIB
ARR terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Penghimpunan Dana Masyarakat oleh ARR (FOTO:MNC Media)
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Penghimpunan Dana Masyarakat oleh ARR (FOTO:MNC Media)

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement