Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah konkret, termasuk pemblokiran situs dan akses digital terkait, pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku, serta koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum.
Satgas mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa aspek 'Legal' dan 'Logis' (2L) sebelum menerima penawaran investasi. Legal berarti produk atau layanan memiliki izin dari otoritas terkait, sementara Logis mengacu pada kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Jika ada informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke [email protected],” katanya.
(Dhera Arizona)