“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk atau layanan yang sah. Peserta diwajibkan menyetor dana dan hanya melakukan aktivitas penilaian,” kata Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Satgas menyebut aplikasi dan situs web yang digunakan oleh jaringan OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Hudiyanto menilai hal ini memperkuat indikasi bahwa entitas ini beroperasi secara ilegal.
Kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC ini juga terpantau memanfaatkan tokoh agama, kegiatan sosial, hingga melibatkan aparat desa dalam peresmian kantor cabang.
Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi untuk menarik massa dan membangun kepercayaan.