sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Pasti OJK Blokir Operasi Entitas Ilegal Catut Nama Omnicom Group

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
16/07/2025 14:17 WIB
Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha sejumlah entitas yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal di Indonesia.
Satgas Pasti OJK Blokir Operasi Entitas Ilegal Catut Nama Omnicom Group. (Foto Istimewa)
Satgas Pasti OJK Blokir Operasi Entitas Ilegal Catut Nama Omnicom Group. (Foto Istimewa)

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk atau layanan yang sah. Peserta diwajibkan menyetor dana dan hanya melakukan aktivitas penilaian,” kata Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, Satgas menyebut aplikasi dan situs web yang digunakan oleh jaringan OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Hudiyanto menilai hal ini memperkuat indikasi bahwa entitas ini beroperasi secara ilegal.

Kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC ini juga terpantau memanfaatkan tokoh agama, kegiatan sosial, hingga melibatkan aparat desa dalam peresmian kantor cabang. 

Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi untuk menarik massa dan membangun kepercayaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement