sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Pasti OJK Blokir Operasi Entitas Ilegal Catut Nama Omnicom Group

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
16/07/2025 14:17 WIB
Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha sejumlah entitas yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal di Indonesia.
Satgas Pasti OJK Blokir Operasi Entitas Ilegal Catut Nama Omnicom Group. (Foto Istimewa)
Satgas Pasti OJK Blokir Operasi Entitas Ilegal Catut Nama Omnicom Group. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha sejumlah entitas yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal di Indonesia.

Kegiatan tersebut diduga merupakan bentuk penipuan dengan modus impersonation atau penyamaran sebagai perusahaan resmi.

Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. 

Namun, entitas yang mengatasnamakan OMC di Indonesia terindikasi menjalankan aktivitas tanpa izin dan menggunakan identitas perusahaan tersebut secara tidak sah.

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk atau layanan yang sah. Peserta diwajibkan menyetor dana dan hanya melakukan aktivitas penilaian,” kata Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, Satgas menyebut aplikasi dan situs web yang digunakan oleh jaringan OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Hudiyanto menilai hal ini memperkuat indikasi bahwa entitas ini beroperasi secara ilegal.

Kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC ini juga terpantau memanfaatkan tokoh agama, kegiatan sosial, hingga melibatkan aparat desa dalam peresmian kantor cabang. 

Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi untuk menarik massa dan membangun kepercayaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah konkret, termasuk pemblokiran situs dan akses digital terkait, pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku, serta koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum.

Satgas mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa aspek 'Legal' dan 'Logis' (2L) sebelum menerima penawaran investasi. Legal berarti produk atau layanan memiliki izin dari otoritas terkait, sementara Logis mengacu pada kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

“Jika ada informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke [email protected],” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement