sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
15/07/2025 11:22 WIB
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.
OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)
OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan yang mengatur secara komprehensif aspek pengendalian internal dan perilaku pelaku industri sekuritas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.

Peraturan ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang menjadi mitra pemasaran.
 
"Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek serta perkembangan industri sekuritas dari sisi produk, proses bisnis, dan mekanisme layanan," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025).

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum. 

Selain itu, diatur juga pengelolaan potensi benturan kepentingan guna menjaga integritas proses emisi efek.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement